Mataram (Nusatenggarapost) – Pemeriksaan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas asal Kota Mataram inisial IWAS alias Agus masih terus berjalan. Tersangka yang saat ini menjadi tahanan rumah pun telah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (9/12) kemarin.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTB memeriksa Agus sebagai tersangka. Agus pun datang didampingi oleh pengacaranya yang baru. “Sampai saat ini pemeriksaan masih tetap berjalan. Tersangka didampingi dengan pengacara yang baru dan kita sudah terima surat kuasa pendampingan dari pengacara yang baru,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin (9/12) sore.

Diterangkan, hingga saat ini Polda NTB sedang fokus terhadap pemeriksaan lima orang korban. Selain itu ada korban yang masih anak-anak. “Saat ini kita fokus terhadap berkas perkara yang sudah kita lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Untuk kebutuhan pemeriksaan, masa tahanan rumah terhadap Agus yang sebelumnya 20 hari juga sudah diperpanjang selama 40 hari kedepan. Tahanan rumah yang diberikan kepada Agus karena fasilitas atau sarana prasarana yang ada di Polda NTB belum ramah disabilitas

“Kita memperhatikan tersangka dalam bentuk adalah tahanan rumah. Ini adalah bentuk kami memberikan hak-hak pelaku. Karena memang di kita di Polda belum menyediakan itu. Kita perpanjang sampai 40 hari kedepan,” katanya

Tinggalkan Balasan