Musyawarah Desa Eyat Mayang Pada Penyusunan Perdes Tentang Kewenangan Asal Usul Lokal Berskala Desa

Lombok Barat (Nusatenggarapost) – Pada hari ini Kamis, 12 Desember 2024 Bertempat di Aula Kantor Desa Eyat Mayang, Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Eyat Mayang tentang Penyusunan Peraturan Desa tentang kewenangan asal usul lokal berskala desa yang dihadiri, Bapak Kabid DPMD Kabupaten Lombok Barat, Pak Suhamdi selaku Kabag Hukum DPMD, Kepala Desa, Kepala Dusun dan Anggota BPD, turut juga hadir Mahasiswa KKNT Undikma Kelompok Desa Eyat Mayang Tahun 2024.

pada agenda tersebut kata sambutan dari bapak Kabid Dinas PMD Kabupaten Lombok Barat menjelaskan tentang kebijakan kewenangan asal usul lokal berskala desa yang wajib dimiliki oleh Pemerintah Desa dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes).

“Perdes tentang Daftar Kewenangan Lokal Berskala Desa ini wajib dimiliki oleh Pemdes yang harus mengacu pada regulasi yang ada di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” kata Pak Kabid

Menurut Pak Kabid, kewenangan lokal berskala desa mengacu pada pasal 79 UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan UU 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal ini disebutkan bahwa pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai kewenangan desa dan mengacu kepada perencanaan Kabupaten/Kota.

Artinya, lanjutnya, sebelum desa menyusun RPJMDes, berarti harus ada dulu kewenangan desa dalam RPJMDes dan RKPDes yang disesuaikan dengan kewenangan desa itu sendiri.

“Selain itu, UU Desa juga menegaskan bahwa Dana Desa yang dialokasikan pemerintah pusat itu dalam rangka penyelenggaan pemerintahan, pembangunan desa, pemberdayaan dan kemasyarakatan, harus dalam rangka mendanai kewenangan desa, kewenangan desa berdasarkan asal–usul dan kewenangan lokal berskala desa,” paparnya.

Bukan hanya UU, dia menjelaskan, dasar hukum Perda dan Perdes Kewenangan Desa juga ada di Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan undang-undang 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Dikedua PP ini disebutkan bahwa penggunaan APBDes harus dalam rangka mendanai kewenangan desa berdasarkan asal–usul dan kewenangan lokal berskala desa,” ujarnya.

Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, tambah Sautma, disebutkan bahwa Dana Desa dalam rangka mendanai kewenangan desa berdasarkan asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 dan Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menjelaskan bahwa sumber pendapatan asli desa itu harus mengacu pada kewenangan berdasarkan asal–usul dan kewenangan lokal berskala desa.

“Di Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa dalam rangka evaluasi RAPBDes, salah satu yang dilampirkan itu adalah Perdes tentang kewenangan berdasarkan asal usul dan kewenangan berskala desa”, ujarnya.

Ditempat yang sama Pak Suhamdi mengatakan pada Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Keweangan Desa, Pemerintah Desa menetapkan Perdes Keweangan Desa, atau Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

“Kewenangan Desa itu sendiri adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”ucapnya

selanjutnya kegiatan tersebut kata sambutan dari Bapak Kepala Desa dan dilanjutkan dengan Persentase Draf Perdes oleh Bapak Sekretaris Desa Muhsin dan diakhiri dengan diskusi dan penetapan Perdes bersama BPD. (rosidi-red) 

Tinggalkan Balasan