www.nusatenggarapost.com – Hallo Sobat Desa, Kami Beri Kabar bahwa Sesuai Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025 berjudul “Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan”. Keputusan ini bertujuan memberikan pedoman bagi desa dalam memanfaatkan Dana Desa untuk memperkuat ketahanan pangan dan mencapai swasembada pangan.
Latar Belakang:
Data nasional menunjukkan bahwa 77,01% desa di Indonesia belum mencapai swasembada pangan, meskipun telah menerima Dana Desa. Selain itu, tantangan seperti isu geopolitik, perubahan iklim, dan bencana alam memengaruhi stabilitas pangan di tingkat lokal dan nasional. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, ditetapkan bahwa minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
Isi Utama Kepmendes No. 3 Tahun 2025:
- Penguatan Peran BUMDes dan Kelembagaan Ekonomi Desa: BUMDes, BUMDes bersama, dan lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya diberi peran utama dalam pelaksanaan program ketahanan pangan, termasuk produksi, distribusi, dan pemasaran produk pangan lokal.
- Alokasi Dana Desa: Minimal 20% Dana Desa harus digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan melalui penyertaan modal ke BUMDes atau investasi dalam lembaga ekonomi desa lainnya, yang ditetapkan melalui musyawarah desa.
- Pemberdayaan Pelaku Usaha Sektor Pangan: Program ini mendukung petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha pangan lainnya, serta mengoptimalkan potensi unggulan desa seperti padi, jagung, ikan nila, dan ayam petelur.
- Dukungan Pemerintah: Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota diwajibkan memberikan fasilitasi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada desa-desa untuk implementasi program ini.
BACA JUGA
- Tahun 2025 Dana Desa 20% Untuk Ketahanan Pangan
- (tanpa judul)
- Koalisi Masyarakat Peduli Transportasi Lokal Gandeng LSM Hearing Lanjutan ke Angkasa Pura I Bizam
- Koalisi Masyarakat Peduli Transportasi Lokal Gandeng LSM Garuda Dan Laskar Sasak Geruduk Angkasa Pura I Bandara
- PMI Asal Desa Eyat Mayang Diduga Korban Percobaan Pembunuhan di Malaysia
Tujuan Kepmendes:
βMenjamin keberlanjutan program ketahanan pangan desa.
βMeningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi lokal.
βMemperluas lapangan pekerjaan dan mendukung roda ekonomi desa.
Dengan adanya Kepmendes No. 3 Tahun 2025, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat memaksimalkan potensi lokal dan menciptakan ekosistem pangan yang mandiri, sebagai langkah strategis dalam mendukung misi Asta Cita Presiden terkait swasembada pangan dan kemandirian bangsa.
Lihat Video
https://www.facebook.com/share/r/154kZ6eiuX/
https://www.facebook.com/share/r/14h9XJRGu1/