Rekapan Pendaftar Calon PPS Pilkada Serentak 2024, Di Wilker KPU Lombok Barat

Foto Istimewa : Screenshot Portal https://infopemilu.kpu.go.id/

Lombok Barat (Nusatenggarapost.com) – PPS adalah tim sementara yang dibentuk oleh KPU setempat untuk mengawasi pemungutan dan penghitungan suara di tingkat kelurahan atau desa.

Proses pembentukan PPS melibatkan seleksi terbuka, yang memberikan peluang kepada warga yang memenuhi syarat untuk berperan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dengan kualitas yang baik.

KPU telah membuka pendaftaran online bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran ini dimulai pada 2 Mei 2024 dan bisa diakses melalui situs resmi SIAKBA KPU.

Berikut Kami sampaikan Rekapan Pendaftar diKPU Kabupaten Lombok Barat per tanggal 8 Mei 2024 Pukul 08.00 WITA :

Sebelumnya, sesuai tahapan dari KPU calon pendaftar Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dipilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kota/Desa. Telah mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAKBA KPU.

Untuk Sobat Nusatenggarapost belum tahu caranya daftar, Berikut informasi lengkap mengenai tata cara menjadi anggota PPS lengkap dengan pendaftaran, syarat dan tahapan.

Proses pendaftaran menjadi anggota PPS dilakukan secara online melalui laman Siakba pada alamat https://siakba.kpu.go.id. Pelamar harus melengkapi syarat yang diminta sehingga dapat melakukan proses pendaftaran. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk melakukan pendaftaran.

Simak inilah penjelasan tentang tata cara daftar menjadi anggota PPS pada Pilkada Serentak 2024 yang dimulai sejak tanggal 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024.

Cara Daftar Jadi Anggota PPS pada Pilkada Serentak 2024

1. Kunjungi web Siakba di http://siakba.kpu.go.id

2. Pilih “Belum Punya Akun” untuk pendaftar baru.

3. Bagi yang sudah ada silahkan login dengan email dan password.

4. Lengkapi identitas sesuai dengan e-KTP.

5. Siapkan foto, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, nomor telepon, dan alamat tempat tinggal.

6. Pilih menu “Daftar”.

7. Pilih Jenis seleksi yang dilamar, misal “PPK”.

8. Lengkapi formulir biodata serta riwayat hidup dengan benar. Kolom berwarna merah bertanda bintang merah wajib diisi.

9. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi serta tidak wajib diisi, boleh diisi dengan garis data (-).

10. Jika telah mengisi seluruh formulir, pilih “Simpan dan Lanjutkan”.

11. Unggah semua dokumen yang diminta seperti surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup.

12. Dokumen disiapkan dalam bentuk PDF, selain KTP dan pas foto berbentuk JPG atau JPEG. Formulir dapat diunduh dari halaman yang sama.

13. Jika sudah mengunggah semua dokumen, klik “Kirim”.

14. Proses selesai, pendaftar menunggu verifikasi dan pemberitahuan akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.

Demikian artikel yang bisa kami berikan, jangan lupa ikuti portal website kami, dan akun media sosial lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *