KPU Kabupaten Lombok Barat Membuka Pendaftaran Badan Andhoc Untuk Pilkada 2024

Lombok Barat (nusatenggarapost.com) – Sebagai Informasi Awal, Pilkada 2024 serentak di 37 provinsi pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.

Untuk membantu penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU Khususnya Kabupaten Lombok Barat Sudah Mengumumkan Diakun Instagram, dan Facebook, tentang Pembukaan pendaftaran badan ad hoc.

Untuk Pendaftaran Badan Adhoc Terdapat perbedaan terkait cara pendaftaran pada setiap badan ad hoc baik PPK maupun PPS.

Untuk anggota PPK dan PPS pendaftaran dilakukan secara online terlebih dahulu melalui portal Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA). Untuk melakukan pendaftaran, portal resmi SIAKBA melalui link https://siakba.kpu.go.id/

Sebelumnya Calon Pelamar harus siapkan files jpg maupun pdf, adapun persyaratan dokumen berupa Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota PPS, file KTP, Pas Foto 4×6, Daftar Riwayat Hidup, Ijazah terakhir, Surat Pernyataan, dan Surat Keterangan Kesehatan dan Jasmani.

Setelah Selesai Pendaftaran secara online. Calon Pelamar Badan Andhoc, diwajibkan membawa berkas print outnya ke KPU Kabupaten Lombok Barat. Setelahnya menunggu informasi jadwal Tes Tulis berbasis CAT dan Tes Wawancara. Saran kami, silahkan kunjungi Media Sosial (Instagram atau Facebook) KPU Lombok Barat untuk informasi lebih jelas.

Inilah syarat secara umum yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPK, PPS, pada Pilkada 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) asli
  • Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Mempunyai pribadi yang jujur, kuat dan selalu adil
  • Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja penyelenggara Pilkada 2024
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diancam paling sedikit penjara 5 tahun atau lebih

Demikianlah informasi untuk pendaftaran anggota PPK, PPS Semoga bermanfaat, ya!

Oleh : Imran Rosidi

Tinggalkan Balasan