Ada Dugaan Pemdes Tidak Transparan Pada Pengelolaan APBDes & Minimnya Pengawasan BPD.

Kita ulang kembali, seperti kita ketahui bersama, Tugas Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD).

Foto : Kartun Kepala Desa Selaku PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa)

Salah satu bentuk tanggung jawab akuntabilitas kepala desa adalah bertanggungjawab atas realisasi anggaran desa, perbendaharaan desa, akuntansi dan pelaporan Laporan Keuangan Desa. Laporan keuangan Desa merupakan bagian dari laporan kinerja pemerintahan desa selama periode anggaran pemerintahan desa terkait. Laporan tersebutlah sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada pemerintah dan masyarakat.

Perubahan UU 6 tahun 2014 menjadi UU 3 Tahun 2024 memberikan gambaran bahwa mengingat kedudukan, kewenangan, Kepala Desa yang semakin kuat, dengan adanya penambahan massa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel.

Badan Permusyawaratan Desa yang ikut perubahan massa jabatan sepeti Kepala Desa juga mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa, sehingga Badan Permusyawaratan Desa bisa bersinergi untuk membangun pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dan hal-hal lainnya, bisa diinformasikan ke masyarakat luas melalui media informasi desa.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro No. 10 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Informasi Desa,  bahwa Media Informasi Desa meliputi :

Media Online, yang meliputi : Website Desa yang menggunakan domain desa.id, Blok KIM, PPID, dan media online wartawan resmi yang bisa dimanfaatkan kerjasama (MoU) ;


Ada Juga Media Luar Ruang, yang terdiri dari : Sosmed, media baliho, poster, spanduk, booklet, leaflet, dan media sejenis lainnya; dan Media tatap muka.

Tinggalkan Balasan