Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara

Foto : KPU Hitung Ulang Surat Suara Khusus Internal Caleq Partai PKS Dapil 2 (19/6)

Lombok Barat (Nusatenggarapost.com) – Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilihan anggota DPRD Lombok Barat ini diwarnai aksi puluhan massa pendukung Caleg yang mendobrak masuk hingga merusak gerbang pada hari Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 15.10 Wita

Aksi Tersebut menjelang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara (PSSU) Pemilu 2024 di 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil 2 Lombok Barat

Melalui Media Tribunlombok.com Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar mengatakan, proses penghitungan tidak terpengaruh dengan kedatangan massa.

“Kami tidak terpengaruh dengan hal itu, putusan MK sudah jelas, kalau ada yang melakukan aksi itu hak mereka dan itu kita hargai,” tegasnya kepada media wartawan.

Rudi menilai hal itu sebagai hal yang biasa dalam setiap pelaksanaan Pemilu.

Baca juga:


KPU sudah melakukan koordinasi dengan semua parpol, kemudian pihak keamanan, dan Pemda Lombok Barat sebagai mitigasi.

“Semua saksi parpol sesuai kesepakatan diberikan hak untuk masuk mengikuti penghitungan,” katanya

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat Rizal Umami menegaskan PSSU ini harus diselesaikan dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

“Kami diperintahkan langsung oleh Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi untuk mengawal secara melekat dan ketat dalam proses PSSU hari ini sampai selesai,” terang Rizal.

PSSU ini akan berjenjang mulai dari TPS setiap desa selanjutnya tingkat Kecamatan dan akan diselesaikan di rapat pleno untuk tingkat kabupaten.

“Ini diperintahkan oleh KPU RI dan kami dari Bawaslu tetap akan mengawasi sampai selesai, dengan jadwal yang sudah di tentukan sampai hari Jumat 21 Juni 2024,” pungkasnya.

Baca juga:


Dalam perkara PHPU itu, terbukti Caleg nomor urut 2 atas nama Hadran Farizal mendapatkan tambahan hingga 942 dari sebelumnya 3.024 suara menjadi 3.966 suara.

Tambahan suara diperoleh dari Caleg nomor 7 atas nama Lalu Amrun sebanyak 92 suara dan Caleg nomor 8 atas nama H Badrun Tammam sebanyak 850 suara.

Abubakar berdasarkan hasil penghitungan suara tersebut memperoleh 3.606 suara.

Hadran Farizal setelah mendapatkan tambahan suara berhasil mengungguli Abubakar dalam perebutan kursi dari Dapil 2 Lombok Barat.

Abu Bakar memberikan 103 dokumen formulir hasil perhitungan suara baik dalam bentuk C-Hasil dan D-Hasil. Serta menghadirkan tiga orang saksi untuk memperkuat argumentasinya itu.

Video Kerisuhan Depan Kantor KPU Lobar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *