Lombok Barat (Nusatenggarapost.com) – Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilihan anggota DPRD Lombok Barat ini diwarnai aksi puluhan massa pendukung Caleg yang mendobrak masuk hingga merusak gerbang pada hari Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 15.10 Wita
Aksi Tersebut menjelang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara (PSSU) Pemilu 2024 di 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil 2 Lombok Barat
Melalui Media Tribunlombok.com Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar mengatakan, proses penghitungan tidak terpengaruh dengan kedatangan massa.
“Kami tidak terpengaruh dengan hal itu, putusan MK sudah jelas, kalau ada yang melakukan aksi itu hak mereka dan itu kita hargai,” tegasnya kepada media wartawan.
Rudi menilai hal itu sebagai hal yang biasa dalam setiap pelaksanaan Pemilu.
Baca juga:
- Nilai CAT seleksi PPK Kecamatan Lembar Sudah Diumumkan. Ini Hasilnya
- Lombok Kembali Diguncang Gempa dengan kekuatan 5,2 SR
KPU sudah melakukan koordinasi dengan semua parpol, kemudian pihak keamanan, dan Pemda Lombok Barat sebagai mitigasi.
“Semua saksi parpol sesuai kesepakatan diberikan hak untuk masuk mengikuti penghitungan,” katanya
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat Rizal Umami menegaskan PSSU ini harus diselesaikan dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
“Kami diperintahkan langsung oleh Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi untuk mengawal secara melekat dan ketat dalam proses PSSU hari ini sampai selesai,” terang Rizal.
PSSU ini akan berjenjang mulai dari TPS setiap desa selanjutnya tingkat Kecamatan dan akan diselesaikan di rapat pleno untuk tingkat kabupaten.
“Ini diperintahkan oleh KPU RI dan kami dari Bawaslu tetap akan mengawasi sampai selesai, dengan jadwal yang sudah di tentukan sampai hari Jumat 21 Juni 2024,” pungkasnya.
Baca juga:
- Pasangan Manis Akan Bangun Tiga TPST Untuk Atasi Masalah Sampah Lombok Barat
- Atap Rumah Warga Dusun Kambeng Timur Desa Sekotong Timur Tertiup Anggin Puting Beliung, Hingga Ada Korban Jiwa
- Dibalik Cerita Imran Rosidi Berhenti jadi Sekretaris Desa dan Jurnalis/Wartawan? (part-1)
- MUSRENBANG DESA DALAM RANGKA PENETAPAN RKP DESA TAHUN 2025 DAN DU RKP TAHUN 2026
- Terlindungi: Rosidi menilai kejadian Pengrusakan Spanduk sebagai indikasi arogansi dalam kampanye Pilkada Lombok Barat 2024
Dalam perkara PHPU itu, terbukti Caleg nomor urut 2 atas nama Hadran Farizal mendapatkan tambahan hingga 942 dari sebelumnya 3.024 suara menjadi 3.966 suara.
Tambahan suara diperoleh dari Caleg nomor 7 atas nama Lalu Amrun sebanyak 92 suara dan Caleg nomor 8 atas nama H Badrun Tammam sebanyak 850 suara.
Abubakar berdasarkan hasil penghitungan suara tersebut memperoleh 3.606 suara.
Hadran Farizal setelah mendapatkan tambahan suara berhasil mengungguli Abubakar dalam perebutan kursi dari Dapil 2 Lombok Barat.
Abu Bakar memberikan 103 dokumen formulir hasil perhitungan suara baik dalam bentuk C-Hasil dan D-Hasil. Serta menghadirkan tiga orang saksi untuk memperkuat argumentasinya itu.