Lombok Barat — Musyawarah Desa khusus kejadian luar biasa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jembatan Kembar yang awalnya di Kantor Desa Jembatan Kembar Sementara sesuai Surat Undangan BPD Nomor 10/BPD-JKM/2024, dipindahkan ke Aula Dinas PMD Kabupaten Lombok Barat, dengan alasan hindari kericuhan dari warga setempat. Adapun Musdes itu dihadiri sejumlah stakeholder terkait, di antaranya Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Barat, Camat Lembar, Kepala Desa Jembatan Kembar, BPD Jembatan Kembar, Perangkat Desa setempat, Bhabinkamtibmas, Babhinsa, para Kepala Dusun, PKK, LPM, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta masyarakat desa setempat, Senin (22/7/2024).
Karena dikhawatirkan kericuhan, Tampak aparat kepolisian dari Polsek Lembar dan Polres Lombok Barat serta beberapa anggota TNI sedari pagi sudah stanby sembari melakukan komunikasi dan koordinasi satu dengan lainnya.
BPD Jembatan Kembar akhirnya membuka rapat dalam suasana tegang seraya menyajikan serangkaian laporan 28 (Dua Puluh Delapan) kejadian luar biasa terkait tata kelola pemerintahan desa yang telah berlangsung di desa setempat.
Mahli Imron, S.Ag selaku Ketua BPD Jembatan Kembar, memulai rapat menegaskan bahwa tujuan pertemuan tersebut untuk membahas sekaligus mencari solusi atas berbagai permasalahan yang telah berlangsung di Desa Jembatan Kembar. Ia bahkan memaparkan berbagai dugaan pelanggaran telah terjadi, termasuk ketidakpatuhan kepala desa atas perjanjian yang telah dibuat di Inspektorat Kabupaten Lombok Barat.
“Dari hasil penilaian kami, ada beberapa pelanggaran berat dalam pengelolaan desa ini, di antaranya tidak dilaksanakannya perjanjian dengan Inspektorat. Kami di sini guna mencari jalan keluar yang tepat sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap Mahli dengan nada serius.
Anggota BPD Jembatan Agus Dedi Putrawan bahwa Indonesia adalah negera hukum, sehingga salah satu fungsi hukum adalah kepastian hukum. Dirinya dengan nada pesimis menyebut jika permasalahan pelanggaran hukum yang diakukan pejabat kades dibiarkan berlarut-larut tanpa ada penyelesaian yang tegas, maka tidak berlebihan jika hukum dianggapnya benar-benar tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Suasana rapat pun kian memanas saat salah seorang warga Jembatan Kembar, Sahbandi, secara terbuka dan terang-terangan menyatakan ketidakpercayaannya kepada DPMD Lobar, Ns. Agus Sutrisman, M.Kes selaku Camat Lembar, dan BPD Desa Jembatan Kembar.
Dengan nada kesal, Sahbandi, lantas mempertanyakan hingga kini tidak adanya tindakan tegas para pihak yang berwenang terhadap Kepala Desa Jembatan Kembar yang telah melanggar hukum.
“Nyata-nyata ini adalah perbuatan pelanggaran hukum, baik yang dilakukan pada 28 point kejadian luar biasa maupun tertuang dalam klausul surat perjanjian Kades dengan BPD jika sebagian atau seluruhnya tidak dilaksanakan maka kades wajib mengundurkan diri. Ini dua klausul tidak dilaksanakan, lantas menunggu apalagi? Apa BPD mau dikangkangi lagi?,” ujarnya Sahbandi tegas.
Dalam pada itu, menanggapi pernyataan Sahbandi, Kepala Desa Jembatan Kembar, Amirullah, meminta waktu untuk menyelesaikan semua permasalahan yang melilitnya. Hal itu ditegaskannya karena dirinya tetap tidak mau mengundurkan diri meskipun dalam surat perjanjian tertulis ia bersedia mengundurkan diri.
- Nilai CAT seleksi PPK Kecamatan Lembar Sudah Diumumkan. Ini Hasilnya
- Lombok Kembali Diguncang Gempa dengan kekuatan 5,2 SR
- KPU Kabupaten Lombok Barat Membuka Pendaftaran Badan Andhoc Untuk Pilkada 2024
Suasana tampak tak berujung saat Camat Lembar, Agus Sutrisman, melihat tidak adanya solusi yang bisa disepakati bersama dalam musdes khusus tersebut. Ia pun akhirnya mempersilahkan masyarakat melaporkan kepala desa jika ada pihak-pihak yang tidak puas.
Pak Agus Camat Lembar tidak membantah telah menjadi saksi bersama Inspektur Inspektorat dalam penyempurnaan perjanjian yang sudah terlebih dahulu dilanggar kepala desa.
Perjanjian kedua antara BPD bersama Kepala Desa Jembatan Kembar yang dibuat di Kantor Inspektorat Lombok Barat mengatur beberapa hal utama. Pertama, memberhentikan Pak Deny selaku Sekretaris Desa dan Bendahara dari jabatannya. Kedua, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Desa (LKPDes) 2022 dan 2023. Ketiga, melaksanakan tata kelola pemerintahan desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Keempat, apabila sebagian atau seluruhnya tidak dilaksanakan maka kades siap mengundurkan diri. Perjanjian yang disepakati bersama tersebut berlaku satu bulan terhitung 13 Juni hingga 13 Juli 2024.
Selama rapat berlangsung, BPD juga nampak mengkritik sejurus mempertanyakan mengapa permasalahan yang terjadi di Desa Jembatan Kembar, sebuah desa yang terletak kurang dari 100 meter dari Kantor Polres Lombok Barat dibiarkan tanpa penanganan yang memadai dari APH.
Ia kemudian bersoloroh dengan perumpaaan “ibarat gajah di pelupuk mata tak terlihat, semut di ujung samudera jelas terlihat”. Hal ini menyiratkan bahwa pengawasan dari pihak berwenang terhadap masalah tersebut sangat lemah.
Musdes khusus kemudian diakhiri dengan janji BPD yang akan menyerahkan surat rekomendasi pemberhentian kepala desa kepada Bupati Lobar. BPD Jembatan Kembar bahkan menegaskan bahwa mereka akan mengusahakan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Termasuk kemungkinan melaporkan ke APH Kepala Desa Jembatan Kembar demi kepentingan hukum dan masyarakat,” tutur Mahli.
Forum musdes diakhiri masyarakat tampak meninggalkan ruangan dengan perasaan campur aduk antara harapan akan perubahan dan kekhawatiran akan kelanjutan masalah tersebut.