KPU RI Terbitkan PKPU Pilkada 2024, Bawaslu Evaluasi Panwascam
Lombok Barat (Nusatenggarapost.com) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April s.d. 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari s.d. 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April s.d 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei s.d. 23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 s.d. 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November s.d. 16 Desember 2024.
Berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.
Dan sekedar informasi untuk pengawas kecamatan di kabupaten lombok barat ada Sekitar 30 orang anggota Panwascam Pemilu kembali ikut mendaftar untuk seleksi penerimaan untuk kebutuhan Pilkada dengan sistem existing di Lombok Barat.
Dari jumlah tersebut hanya 16 orang yang dinyatakan lolos setelah melalui proses evaluasi. evaluasi yang dilakukan cukup rumit, serta banyak portofolio yang diberikan oleh Bawaslu RI. Sehingga banyak Panwascam yang disebutnya akumulasi nilainya tidak mencukupi ambang batas. Evaluasi itu juga diakuinya mengacu pada hasil kinerja dan laporan-laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan kinerja Panwascam yang bersangkutan selama Pemilu lalu.
Untuk Lombok Barat sendiri, proses penerimaan Panwacam secara existing ini telah berlangsung sejak 23 April hingga 2 Mei.
Terhadap kekurangan sesuai hasil pengumuaman itu, kemudian akan dibuka pendaftar baru sesuai dengan kebutuhan di masing-masing kecamatan yang akan berlangsung mulai 3 – 25 Mei. Kecuali kecamatan yang seluruh Panwascamnya dinyatakan lolos.
Pengumuman dikeluarkan oleh Bawaslu Lobar terkait rekrutmen Panwascam Pilkada yang dilakukan secara Esxisting. Misalnya di kecamatan yang anggota Panwascamnya dinyatakaan lolos semua dan memenuhi syarat ada kecamatan Batulayar, kemudian juga Gunungsari. Lalu disusul Kecamatan Narmada, Panwacam yang lolos hanya dua orang, begitu pun dengan kecamatan Sekotong, Kuripan dan Lembar. Sedangkan kecamatan Lingsar dan Labuapi, Panwascam yang lolos masing-masing satu orang.