Tim Evaluasi APBDes Kecamatan Lembar Kirim Hasil Monitoring APBDes Kesemua Desa.

Lombok Barat (Nusatenggarapost.com) – Tim Evaluasi APBDes Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Kirim Surat ke Semua Kepala Desa, Perihal Tindaklanjut Hasil Evaluasi APBDes dan Penyusunan Tim RKPDes Tahun 2025. Dengan Nomor Surat 410/31/Kc-Lbr/2024 tertanggal 29 Juli 2024.  Dalam artikel ini, saya tidak membahas isi Surat tersebut. Namun apakah Evaluasi APBDes apa ada manfaatnya untuk pemerintahan desa.?

Oke Sobat Nusatenggara. Evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan tahap krusial dalam penetapan APBDes yang sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, proses evaluasi ini melibatkan beberapa pihak dengan peran yang spesifik. Dalam hal ini, Bupati  memegang peran utama sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan evaluasi terhadap Rancangan APBDes. Mereka memiliki wewenang untuk mengundang kepala Desa dan/atau aparat Desa terkait untuk ikut serta dalam proses evaluasi APBDes.

Hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Bupati  kemudian dituangkan dalam Keputusan Bupati dan disampaikan kepada Kepala Desa dalam batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah menerima rancangan APBDes.

Apabila hasil evaluasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes menjadi Peraturan Desa secara langsung. Namun, jika hasil evaluasi tidak memenuhi kriteria tersebut, Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja untuk melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan APBDes.

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari Kepala Desa terhadap hasil evaluasi atau jika keputusan Kepala Desa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bupati atau Wali Kota memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa.

Demikianlah, berdasarkan Pasal 34 hingga 38 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, proses evaluasi APBDes melibatkan peran krusial dari Bupati, Kepala Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa sebagai bagian dari mekanisme penetapan APBDes yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

BACA  JUGA :

 

jadi Kesimpulannya Adalah Evaluasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan perundangan. Berikut beberapa panduan dan praktik evaluasi yang umum dilakukan:

  1. Sasaran Evaluasi:
    • Kepatuhan Penyusunan: Memastikan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes telah disusun dengan benar dan mengikuti ketentuan.
    • Substansi dan Materi: Menilai substansi dan materi Rancangan Peraturan Desa terkait perubahan APBDes.
    • Administrasi, Legalitas, dan Kebijakan: Melibatkan identifikasi kelengkapan dokumen, legalitas, konsistensi dengan rencana pembangunan desa, dan struktur anggaran.
  2. Langkah Persiapan Evaluasi:
    • Camat membentuk Tim Evaluasi yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk pemerintah kecamatan dan UPT terkait.
    • Dokumen evaluasi melibatkan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes yang telah disepakati bersama BPD, serta dokumen penunjang seperti RPJM Desa dan RKP Desa.
  3. Hasil Evaluasi:
  4. Penyusunan Tim RKPDes 2025

 

Demikian Artikel pada momentum kali ini dan Semoga Artikel inibisa membantu untuk Pemeritahan Desa dan masyarakat pada umumnya.

 

Penulis : IMRAN ROSIDI

Tinggalkan Balasan