KPU Lobar, Adakan Tes Tertulis CAT bagi Calon PPS dan Sukses Adakan Pelantikan PPK Terpilih

Lombok Barat– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Foto : Tes tertulis berbasis komputer/Computer Assisted Test (CAT) bagi Calon PPS

Untuk diketahui, Pilkada 2024 sudah mulai dipersiapkan sejak 26 Januari 2024 lalu. Adapun pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. Pada pelaksanaannya, terdapat beberapa kelompok yang bertugas dalam melancarkan Pilkada tersebut. Di antaranya, PPK, PPS, KPPS


BACA JUGA


Nah dalam tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat sukses menggelar tes tertulis berbasis komputer/Computer Assisted Test (CAT) bagi calon Anggota PPK, maupun Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk PPK tahapannya sudah ke tahap Pelantikan dan Pengambilan Sumpah, Pada hari kamis, 16/5/2024) di Halaman Kantor KPU Lobar, dan untuk PPS sendiri Sejak Hari Rabu (15/5/2024). Total ada 336 peserta yang ikut dalam kegiatan ini.

Foto : Foto PPK Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat

CAT digelar di SMAN 1 Gerung Diruangan Pertama, dengan terjadwal mulai dari Sesi 1 (Pagi), Sesi 2 (Siang) dan Sesi 3 (Sore). Kegiatan ini akan berlangsung hingga hari Jum’at (17/5/2024) sesuai tahapannya.

Ada banyak manfaat dari penggunaan CAT dibanding manual (kertas), antara lain peserta tes bisa langsung mengetahui nilai tes. Masyarakat pun bisa memantau hasilnya karena ditempel dilokasi tes dan akun media sosial. Kondisi ini yang membuat proses seleksi PPS dinilai transparan.

Enam peserta tes dengan nilai terbaik selanjutnya akan mengikuti tes wawancara. Jadwal wawancara calon PPS adalah Tanggal 21,22,23 Mei 2024. Proses wawancara di KPU Kabupaten Lombok Barat.

Untuk Lebih Jelas, Kami sampaikan beberapa Tugas PPS dalam Pilkada 2024.

Berikut tugas PPS dalam Pilkada 2024:

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiapTPS.

Singkatnya PPS juga dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Adapun anggotanya terdiri dari 3 orang.

PPS tersebut berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi anggotanya, perlu ada perwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *