Lombok Barat – Bawaslu Lombok Barat mengirim Surat Imbauan Dengan Nomor :051/PM.04/KNB-03/07/2024 tanggal 08 Juni 2024 kepada KPU Lombok Barat untuk Menjalankan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang memerintahkan KPU Lombok Barat untuk menghitung ulang surat suara pemilih partai maupun caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 83 TPS atau 2 Desa di Kecamatan Sekotong dan 9 Desa di Kecamatan Lembar untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Dapil Lombok Barat 2, Gerung,(8/06/2024).
Amar putusan MKRI tersebut merupakan penyelesaian dari sengketa internal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Dengan Perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu diajukan caleg DPRD Kabupaten Lombok Barat dari PKS Abubakar Abdullah.
Mengingat perkara ini merupakan sengketa internal PKS maka penghitungan ulang surat suara pada 83 TPS di dua kecamatan tersebut hanya pada surat suara yang memilih PKS maupun memilih caleg PKS, tanpa mengubah komposisi perolehan suara partai politik lain.
Berdasarkan hal itu, MKRI memerintahkan KPU Lombok Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari sejak pengucapan putusan a quo, terkhusus untuk menghitung ulang surat suara pada 83 TPS di Kecamatan Sekotong dan Lembar untuk mendapatkan kepastian hukum pemilihan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat, serta menentukan perolehan kursi di internal PKS.
Baca Juga :
KPU Lombok Baratpun Menanggapi, melalui Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar Mengatakan Jadi kami Nanti Akan melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang, Bukan Pemungutan Suara Ulang, itu dua hal yang berbeda (10/6/2024).
“Yang Jelas Target Penghitungan Surat Suara Tidak Lebih dari 14 Hari Tersebut” Ujarnya
Lalu Rudi sambil menunggu Penghitungan Surat Suara tersebut, dia berharap pihak Aparat keamanan Dapat Memperketat Penjagaan dan Bawaslu membantu melakukan Pengawasan.
“Sebetulnya Begitu keluar Amar Putusan MKRI Aparat Kepolisian harus melakukan penjagaan digudang Penyimpanan Kotak Suara, Sampai sekarang Kami tidak tahu Kondisi Kotak Suara tersebut” Harapnya
Lalu Rudi juga menambahkan untuk Teknis, dan Proses kami masih menunggu arahan KPU RI karena yang termohkan dalam PKPU adalah Keputusan KPU RI Nomor 360.
“Agar Kami Tidak Salah Mekanisme, dan Prosedur begitu juga dengan Prediksi Waktu yang dibutuhkan, kami tetap akan Konsultasikan dengan KPU RI” Tambahnya
Amar putusan MKRI tersebut merupakan penyelesaian dari sengketa internal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Dengan Perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu diajukan caleg DPRD Kabupaten Lombok Barat dari PKS Abubakar Abdullah.
BACA JUGA :
- Nomor Urut Tidak Menjadi Soal, Untuk Semangat Juang Untuk Jilbab Ijo
- PPS Sekecamatan Lembar Resmi Membuka Pendaftaran KPPS pada PILKADA 2024.
- Babinsa Labuan Tereng Bersama Damkar Atasi Kebakaran Lahan Akibat Warga Bakar Sampah
- Rapat Pleno Terbuka DPSHP Tingkat Kecamatan Lembar Sudah Digelar Dengan Tertib
- Begini Cara Membuat Nada Dering Panggilan Maupun Pesan Suara Google, Bikin Unik!
Dalam perkara tersebut, Abubakar Abdullah mendalilkan bahwa terjadi selisih perolehan suara yang disebabkan adanya penambahan suara bagi caleg nomor urut 02, H.M.Hadran Farizal.
Penambahan itu terjadi karena adanya pergeseran suara dari caleg nomor urut 07 Lalu Amrun dan dari caleg nomor urut 08 Badrun Tammam di 82 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kecamatan Sekotong dan Lembar.
Di persidangan MKRI, Minggu kemarin, Kuasa Hukum pemohon menjelaskan bahwa terdapat perbedaan perolehan suara antara Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekotong dan PPK Lembar.
Namun, berdasarkan fakta di persidangan, KPU selaku termohon tidak dapat membantah atau menjawab permasalahan dimaksud secara utuh. Oleh karena itu, MKRI tidak dapat meyakini jumlah suara yang benar dan tidak dapat menentukan jumlah perolehan suara yang benar.
Mengingat perkara ini merupakan sengketa internal PKS maka penghitungan ulang surat suara pada 83 TPS di dua kecamatan tersebut hanya pada surat suara yang memilih PKS maupun memilih caleg PKS, tanpa mengubah komposisi perolehan suara partai politik lain.
Berdasarkan hal itu, MKRI memerintahkan KPU Lombok Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari sejak pengucapan putusan a quo, terkhusus untuk menghitung ulang surat suara pada 83 TPS di Kecamatan Sekotong dan Lembar untuk mendapatkan kepastian hukum pemilihan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat, serta menentukan perolehan kursi di internal PKS.