Dilaporkan ke Kejaksaan atas Kades Langko Diduga Korupsi dan Program Fiktif

Foto : Lalu Muhammad Sukri Zarkasi dan anggota BPD Desa Langko, Sulaiman saat menyerahkan laporannya ke Kejari Lombok Tengah, Rabu (10/7) ©radarmandalika.id

LOTENG – Mantan Kadus Langko Gunting, Lalu Muhammad Sukri Zarkasi, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Langko, Sulaiman, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Rabu (10/7). Tujuannya, melaporkan Kepala Desa (Kades) Langko, Kecamatan Janapria, Sriunan atas dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) bahkan juga dugaan program fiktif tahun anggaran 2019-2023.

“Baru kami serahkan laporan ke kejaksaan. Yang kami laporkan dugaan korupsi dan beberapa program fiktif,” ungkap Lalu Muhammad Sukri Zarkasi usai melayangkan laporan.

Sukri menyampaikan, pihaknya melaporkan dugaan adanya korupsi yang dilakukan kades setempat karena menimbulkan indikasi kerugian cukup besar. Diperkirakan, dengan indikasi kerugian negara mencapai ratusan juta.

Ia menyampaikan, setidaknya ada empat item program yang diduga dikorupsi kades setempat. Dan, dua item program tidak dijalankan alias fiktif.

Adapun, empat item program yang diduga tempat terjadinya korupsi. Pertama, proyek pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman atau gang dengan anggaran Rp. 171.971.900. Kedua, proyek pemeliharaan jalan usaha tani dengan anggaran Rp. 72.646.000. Ketiga, program pemeliharaan system pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga) dengan anggaran dikucurkan Rp. 53.948.000. Dan keempat, proyek pembangunan sumur bor air bersih bagi masyarakat dengan anggaran dialokasikan Rp. 126.966.000.

“Ini tahun 2023 saja, belum lagi tahun sebelumnya. Parahnya upah tukang saja belum dibayar di beberapa program itu,” ungkapnya.

Baca Juga

Sementara untuk program fiktif namun anggarannya diduga dihabiskan, yaitu penyelenggaraan festival keagamaan (MTQ) dengan anggaran Rp 21.625.000, dan honor sopir anggarannya Rp 18.000.000.

“Yang fiktif ini pertama tidak ada honor sopir orang SK saja tidak ada. Berikutnya MTQ itu hanya dikasi masing-masing Rp 50 ribu untuk 20 orang, sisanya itu entah dimakan siapa,” katanya.

“Kalau kita totalkan dari periode anggaran tahun 2019-2023 maka kerugian negara kurang lebih 1 miliar,” tambahnya.

Sementara saat ini, media ini masih berusaha untuk mengkonfirmasi atau meminta tanggapan Kades Langko.(red)

Sumber Redaksi : https://radarmandalika.id

Tinggalkan Balasan