Sosialisasi Kompensasi Jalur Jaringan SUTT/SUTET di Desa Eyat Mayang

Foto : Sosialisasi Kompensasi Jalur Jaringan SUTET Didesa Eyat Mayang (6/8)

Desa Eyat Mayang, – Sosialisasi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Desa Eyat Mayang telah berlangsung pada hari Selasa [06/08/24] di Desa Eyat Mayang. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari PT PLN (Persero), yakni Team Sucopindo, di Fasilitasi Tempat oleh pemerintah desa, dan dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas,seluruh warga masyarakat yang terkena dampak proyek.

Dalam sambutannya, Muhsin Selaku Sekretaris Desa mewakili Kepala Desa menyampaikan apresiasi kepada PT PLN (Persero) atas rencana pembangunan SUTT di wilayahnya. Ia berharap proyek ini dapat meningkatkan keandaan pasokan listrik di desa khususnya Wilayah Sekotong dan sekitarnya.

Sementara itu, Pak Rudi Kepala Tim Sucopindo (Persero) menjelaskan secara detail mengenai rencana pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 150 kilo Volt (kV) dari Jeranjang sampai Sekotong, dijelaskan juga luas lahan yang dibutuhkan, dan proses pengadaan lahan. Rudi juga menyampaikan bahwa PT PLN (Persero) akan memberikan pembayaran kompensasi, terkena dampak proyek setelah acara sosialisasi-sosialisasi berikutnya.

“Sesuai dengan peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2018, Terkait dengan kompensasi melalui mekanisme, Jadi nanti Diharapkan dari sekarang bapak ibu menyiapkan Dokumen Kelengkapan baik KK, KTP, Sertifikat Tanah. Bila tidak memiliki silahkan membuat Sporadik didesa”ujar Rudi

Rudi Juga menambahbkan, apabila Tanah tersebut tanah warisan, silahkan dibuatkan surat keterangan meninggal dan keterangan ahli waris.


BACA JUGA:

Pihak Desa juga melalui Imran Rosidi selaku KAUR UMUM dan MC dikegiatan ini menegaskan kami pihak desa siap melayani bapak ibu yang belum lengkap administrasi persyaratan. Baik Sporadik dan lain-lain. Kami siap layani.

“Bagi yang mau membuat sporadik silahkan ke kami teruntuk yang belum memiliki sertifikat tanah. Apalagi yang dipenggunungan yang tedeteksi jalur kabel SUTT ini dari T37-T39. dan Karena sebagian sudah ada sertifikat nya. Seperti Kita Ketahui bersama bahwa Tahun 2023 marin dibuatkan Sertifikat Gratis melalui program PTSL” Tambah Rosidi

Acara sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Warga masyarakat antusias untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proyek SUTT dan hak-hak mereka sebagai pemilik lahan

Secara keseluruhan, sosialisasi pengadaan lahan SUTT di Desa Eyat Mayang berlangsung dengan baik dan kondusif. Warga masyarakat berharap proses pengadaan lahan dapat berjalan dengan lancar dan transparan.

Kesimpulan Kegiatan Sosialisasi melalui Slide Materi yang kami ambil sbb :

Kompensasi Pembangunan SUTET yang mana lahan,tanaman maupun Bangunan Masyarakat yang berada di bawah ruang bebas SUTET.

Pengantian Kompensasi sebagai mana telah tertuang dan di atur di Peraturan Menteri energi dan sumber daya mineral republik Indonesia Nomor: 13 tahun 2021 tentang Ruang bebas dan jarak  bebas minimum jaringan transmigrasi tenaga listrik dan kompensasi atas tanah, bangunan dan atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan trasmisi tenaga listrik.

Lahan milik masyarakat yang berada di bawah jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi maupun Ekstra Tinggi (SUTT/SUTET) dapat dimanfaatkan secara optimal sepanjang tidak mengganggu ruang bebas sesuai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi dan Tenaga Listrik.

Link Live Facebook :

LIVE STREAMING

Tinggalkan Balasan