LOMBOK TIMUR – BPN/ATR Lombok Timur melakukan mediasi antara Pemerintah Daerah Lombok Timur (Pemda Lotim) dan pemilik lahan Mata Air Ambung di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela.
Pemilik lahan Mata Air Ambung, Asmadi didampingi direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini dan Lawyer LSM Garuda indonesia Riki insan Putra SH.MH
Sementara dari pihak Pemda Lotim, dihadiri oleh Kabid Aset, Kasubag hukum, perwakilan dari PDAM, Plt Camat Pringgasela dan Kepala Desa.
Mediasi yang dipasilitasi oleh BPN/ATR tersebut berlangsung di kantor BPN/ATR Lombok Timur, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini dan Lawyer LSM Garuda indonesia Riki insan Putra SH.MH mengatakan pemerintah daerah Lombok Timur tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan mata air Ambung yang diklaim sebagai aset Pemda Lotim tersebut.
“Pemda Lombok Timur tidak bisa menunjukan bukti-bukti atau alas hak kepemilikan lahan Mata Air Ambung yang disengketakan”, kata Zaini dan Riki kepada wartawan di Selong, Selasa 13 Agustus 2024.
BACA JUGA ;
- Pasangan Manis Akan Bangun Tiga TPST Untuk Atasi Masalah Sampah Lombok Barat
- Atap Rumah Warga Dusun Kambeng Timur Desa Sekotong Timur Tertiup Anggin Puting Beliung, Hingga Ada Korban Jiwa
- Dibalik Cerita Imran Rosidi Berhenti jadi Sekretaris Desa dan Jurnalis/Wartawan? (part-1)
- MUSRENBANG DESA DALAM RANGKA PENETAPAN RKP DESA TAHUN 2025 DAN DU RKP TAHUN 2026
- Terlindungi: Rosidi menilai kejadian Pengrusakan Spanduk sebagai indikasi arogansi dalam kampanye Pilkada Lombok Barat 2024
Sedangkan dari pihak masyarkat atas nama Asmadi mempunyai bukti-bukti yang kuat dan menunjukan bukti-bukti alas hak atas kepemilikan lokasi mata air Ambung dan menyerahkan secara langsung kepada kepala BPN/ATR Lombok Timur menjadi kekuatan dasar dalam penerbitan sertifikat.
“Alhamdulillah mediasi berlangsung berjalan dengan lancar aman dan terkendali, Pak Asmadi selaku pemilik lahan di lokasi mata air Ambung membawa bukti-bukti kepemilikan. Semoga sertifikat lahan di lokasi mata air Ambung bisa diterbitkan segera agar bisa dijadikan dasar untuk pembayaran oleh Pemda Lombok Timur”, tutup Zaini dan Riki***