Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara (PSSU) Khusus PKS Dapil 2, Caleg PKS Abubakar Unggul

Foto : KPU Lombok Barat Saat Penghitungan Ulang Surat Suara (PSSU) Khusus PKS Dapil 2

Lombok Barat, Nusatenggarapost.com – Mengutif dari Portal Berita www.wartabumigira.id bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara (PSSU) Pemilu 2024 di 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil 2 (Kecamatan Lembar – Sekotong) Lombok Barat Khusus Internal PKS, Sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia disaksikan oleh Bawaslu dan para saksi dari parpol dengan pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian (20/06/2024).

Adapun perolehan suara Abubakar Abdullah Caleg PKS nomor urut 01 yang sebelumnya dalam pleno KPU Lombok Barat pada Pileg kalah suara dari caleg nomor 02 H. M. Hadran Faisal. Namun dalam perhitungan ulang yang dilakukan  untuk 83 TPS, hasilnya suara Abubakar unggul di atas H. M. Hadran.

Jadi Kesimpulannya Hasil akhir suara Abubakar dalam hitung ulang sebanyak  3.608  sedang suara untuk H. M. Hadran sebanyak  2.270 untuk di Kecamatan Lembar-Sekotong. Artinya selisih suara sebanyak 1.338 untuk kemenangan Abubakar. Di mana perolehan suara Abubakar di Kecamatan Lembar 1.682 suara. Sedangkan suara H. M. Hadran  2.117.

BACA JUGA :


Ketua KPU, Lalu Rudi Iskandar, mengatakan setelah hasil rekapitulasi tingkat kecamatan selesai dilakukan selanjutnya akan dilakukan pleno perhitungan surat  suara ulang tingkat Kabupaten Lombok Barat pada Jumat, 21 Juni 2024 hari ini.

“Rekapitulasi tingkat Kecamatan sudah selesai, selanjutnya besok akan dilaksanakan pleno tingkat Kabupaten,” katanya.

Lalu Rudi Menambahkan dokumen form C hasil hitung ulang akan dituangkan dalam  form D hasil melalui si rekap D hasil akan dibagikan untuk semua partai,  tidak hanya PKS. Partai lain diberikan untuk memastikan tidak ada suara partai lain yang berubah.

“Semua parpol akan menerima D hasil, nanti akan kita bagikan setelah ditandatangani,” tegasnya.

BACA JUGA :


Sedangkan Hasil Salinan Tersebut ditempel di Masing-masing PPS atau Desa yang disebutkan dalam Amar Putusan MKRI.

Dan saat disinggung terkait dugaan manipulasi yang dilakukan salah satu caleg, sesuai dengan perubahan yang terjadi pasca penghitungan ulang ini.

Lalu Rudi menegaskan pihaknya selaku komisioner baru hanya menjalankan perintah putusan MK untuk melakukan PSSU.

”Jadi bukan ranah kami untuk mengomentari adanya perubahan suara itu. Kami hanya menghitung dan ketika terjadi perubahan itulah faktanya. Semua orang harus menerima itu,” tegasnya.

Menurut Rudi, kejadian tersebut tentu menjadi pembelajaran dan bahan evaluasi bagi KPU Lobar dan jajarannya. Terutama bagi penyelenggara di tingkat bawah yang diketahui berhadapan langsung dengan peserta pemilu atau pilkada nantinya.

Agar kejadian serupa tidak terulang kembali pada pelaksanaan pilkada mendatang.

Bahkan secara pribadi dan kelembagaan KPU Lobar berharap semua penyelenggara tetap berpegang teguh kepada norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan


Tinggalkan Balasan