PPS Publikasi DPS PILKADA 2024, Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih

WWW.NUSATENGGARAPOST.COM – Minggu, 18 Agustus 2024 KPU resmi merilis dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tahun 2024. 

Foto Istimewa : Ketua PPS Publikasikan DPS (18/8)

Atas Arahan KPU melalui PPK Kecamatan, Ketua Imran Rosidi dan Anggota Divisi Teknis Amar Patoni selaku PPS Desa Eyat Mayang Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat mengumumkan DPS di titik strategis. Sesuai Arahan Ketua PPK Abdul Hafiz,S.Pd.I melalui WAG PPK & PPS Kecamatan Lembar

“Ditempel ditempat yang aman dan mudah dijangkau Oleh pemilih diwilayah kerja PPS” Pesan Ketua PPK melalui WAG (18/8)

Ketua Juga menambahkan sebelum Pihak lain mengecek DPS, Usahakan temen-teman PPS mengecek lebih awal terkait pemilih yang belum masuk dan pemilih yg seharusnya TMS .

BACA JUGA :

Sementara Ketua PPS Eyat Mayang Imran Rosidi saat dikomfirmasi awak media ini melalui WhatsApp. Mengatakan kami sudah menempel dan Dokumentasikan DPS tersebut ditempat yang mudah di jangkau Warga. Dan kami sebar di Sosmed (Klik ini ke Tautan) dan WAGnya Desa. Dan kami sudah konfirmasi PKD setempat.

“Jadi kepada Warga Silakan di cermati dan pastikan anda dan keluarga terdaftar sebagai pemilih untuk dapat menggunakan hak suara anda pada Pilkada tahun 2024″ucap Rosidi Ketua PPS

Ketua Juga Menekankan Jika Merasa Ada belum terdaftar atau Tidak Sesuai. Segera Laporan atau Temui Kami Langsung. Karena kami dalam tahap pemuktahiran data pemilih hingga DPT.

Kami Jelaskan Jenis Daftar Pemilih Pada Pilkada, yakni terdiri dari :

Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang berisikan nama-nama pemilih yang memiliki hak pilih dan memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada. Anda bisa cek nama Anda melalui sekretariat PPS di Kantor Desa/Kelurahan atau secara mandiri cek di portal cekdptonline.kpu.go.id

Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Pemilih yang pindah memilih harus mengurus Form Surat Pindah Memilih pada jangka waktu yang sudah ditentukan dan akan mendapatkan surat suara sesuai ketentuan.

Daftar Pemilih Tambahan (DPK) adalah daftar yang berisi Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai Pemilih. Pemilih dapat mencoblos di TPS sesuai alamat yang tertera pada KTP-el atau dokumen lain sesuai ketentuan dan dapat dilayani 1 (satu) jam terakhir sepanjang surat suara masih tersedia.


Nah itulah Jenis-jenis Pemilihnya dan Lebih Jelasnya kami siapkan HELP DESK Chat ke email PPS : ppsdesaeyatmayang@gmail.com

Untuk Cek Daftar Pemilih Klik Link :

https://cekdptonline.kpu.go.id/

Chat Konsultasi KPU : +62 811-2024-214

Tinggalkan Balasan